Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti Rapat Koordinasi antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia yang diselenggarakan secara hybrid dan dipusatkan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada Kamis, 2 Juli 2026. Dari PA Tulungagung, kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., bersama Panitera, dan Panitera Muda.
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur pimpinan peradilan agama dari seluruh Indonesia serta jajaran PT Pos Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia sekaligus upaya menyamakan persepsi mengenai implementasi pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam arahannya, Dirjen Badilag menegaskan bahwa proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak merupakan bagian penting dalam hukum acara yang harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan. Ketepatan dalam proses tersebut menjadi salah satu faktor penentu terwujudnya peradilan yang efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui rapat koordinasi ini, berbagai dinamika dan kendala dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat dibahas bersama guna menghasilkan solusi yang lebih efektif dan operasional. PT Pos Indonesia juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan sebagai mitra strategis Mahkamah Agung dalam mendukung penyelenggaraan peradilan.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Tulungagung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara lembaga peradilan dan PT Pos Indonesia, diharapkan proses pemanggilan para pihak dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat dapat semakin terwujud.
