Pengadilan Agama Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (10/07/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi salah satu upaya nyata dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H., bersama Anggota Majelis Drs. Moh. Ghofur, M.H., dan Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi. Turut mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan ini, Panitera Pengganti Sugeng Supriadi, S.H., Pejabat Penanggung Jawab Moh. Syaifudin, S.H., M.H., Jurusita Pengganti Achmad Iksan, S.H., M.H., Petugas Administrasi Anis Oktavia Hardiani, A.Md., serta Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Sutrisno.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik. Dukungan dari Pemerintah Desa Geger juga menjadi faktor penting dalam menunjang kelancaran kegiatan, sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dalam sidang keliling tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung menetapkan satu perkara Permohonan Dispensasi Kawin dan satu perkara Permohonan Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai. Seluruh perkara ditangani secara profesional oleh majelis hakim dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Melalui program sidang keliling ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di wilayah Kecamatan Sendang dan sekitarnya, semakin kuat.
