Pengadilan Agama Tulungagung melalui Unit Kepaniteraan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Kepaniteraan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 07.45 WIB bertempat di Ruang Media Center. Rapat dibuka langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Tulungagung, Drs. H. Ishadi, M.H., yang menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi agenda utama dalam pembinaan kali ini. Menurut beliau, pelayanan prima tidak cukup hanya menerapkan budaya 6S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Semangat), tetapi juga harus diimbangi dengan kemampuan memberikan solusi yang nyata, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Drs. H. Ishadi, M.H. menyampaikan bahwa setiap masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama pada dasarnya sedang membawa persoalan yang membutuhkan penyelesaian. Oleh karena itu, seluruh aparatur kepaniteraan dituntut memiliki kepekaan dalam memberikan pelayanan sekaligus solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pimpinan. Sebagai contoh, beliau menjelaskan penanganan kehilangan akta cerai yang harus diselesaikan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Beliau juga mengangkat studi kasus mengenai permohonan perubahan nama orang tua pada buku nikah yang baru dipermasalahkan saat pernikahan ketiga oleh pihak KUA. Dalam kondisi seperti itu, aparatur diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif, salah satunya melalui verifikasi identitas menggunakan fasilitas video call kepada pihak yang bersangkutan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Panitera mengingatkan agar setiap aparatur, khususnya Panitera Pengganti, selalu merespons keluhan para pihak berperkara dengan sikap yang baik dan profesional. Beliau juga mencontohkan pentingnya memberikan pelayanan yang terbuka kepada berbagai pihak, termasuk ketika ada wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait suatu perkara. Selain itu, pembahasan turut menyoroti pemanfaatan layanan e-Court, khususnya bagi pihak prinsipal yang melakukan pendaftaran secara mandiri, sehingga perlu dipastikan bahwa mereka benar-benar memahami penggunaan akun yang dimiliki.
Menanggapi hal tersebut, Rizza Rahayu, S.Sy. menjelaskan bahwa setiap pihak prinsipal selalu diberikan cetakan email beserta kata sandi akun e-Court, sekaligus penjelasan mengenai fungsi akun tersebut untuk mengakses salinan penetapan maupun putusan secara mandiri. Ia juga menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang mengira e-Court merupakan sebuah aplikasi, padahal layanan tersebut berupa situs web yang dapat diakses melalui peramban internet. Selain itu, Rizza mengungkapkan adanya kendala di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di mana masih banyak pihak berperkara yang datang langsung untuk mengambil salinan putusan meskipun informasi mengenai akses melalui akun e-Court telah disampaikan. Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Tulungagung semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
