Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 88

Pengadilan Agama Tulungagung kembali menggelar Sidang Keliling di Gedung Serbaguna Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat agar para pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.47.00.jpeg

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Anggota Majelis Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Siti Azizah, M.E. Persidangan turut didukung oleh Panitera Pengganti Endah Dwi Wahyuni, S.Pd., S.H., M.Pd., beserta seluruh tim pelaksana sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar.

WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.47.01.jpeg

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengabulkan 3 perkara perceraian, menetapkan 2 perkara perubahan nama pada akta nikah, serta menunda 2 perkara perceraian hingga jadwal persidangan berikutnya. Seluruh perkara ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.47.00(1).jpeg

Pengadilan Agama Tulungagung berharap dapat meningkatkan kemudahan akses layanan peradilan, kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Kalidawir dan sekitarnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.