Pengadilan Agama Tulungagung kembali menggelar Sidang Keliling di Gedung Serbaguna Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat agar para pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Anggota Majelis Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Siti Azizah, M.E. Persidangan turut didukung oleh Panitera Pengganti Endah Dwi Wahyuni, S.Pd., S.H., M.Pd., beserta seluruh tim pelaksana sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengabulkan 3 perkara perceraian, menetapkan 2 perkara perubahan nama pada akta nikah, serta menunda 2 perkara perceraian hingga jadwal persidangan berikutnya. Seluruh perkara ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pengadilan Agama Tulungagung berharap dapat meningkatkan kemudahan akses layanan peradilan, kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Kalidawir dan sekitarnya.
