Pengadilan Agama Tulungagung menggelar Sidang Keliling di Gedung Serbaguna Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H., didampingi Anggota Majelis Drs. Moh. Ghofur, M.H. dan Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi. Seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib dan lancar dengan dukungan Panitera Pengganti, petugas administrasi, jurusita pengganti, serta tim pelaksana lainnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menetapkan 1 perkara permohonan dispensasi kawin, mengabulkan 3 perkara perceraian, serta menunda 2 perkara perceraian hingga jadwal sidang berikutnya. Seluruh perkara ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kemudahan akses peradilan, kesadaran hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya di wilayah Kecamatan Sendang dan sekitarnya.
