Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 43

Pengadilan Agama Tulungagung menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Panggilan Sidang dan Pemberitahuan Isi Putusan Melalui Surat Tercatat serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bersama PT Pos Indonesia Cabang Tulungagung pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Umar Bin Khattab. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Hj. Musri, S.H., M.H., didampingi Panitera Drs. H. Ishadi, M.H., Sekretaris Moh. Syaifuddin, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tulungagung Ari Fajar Wati beserta jajarannya. Rapat diikuti oleh para hakim, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti, dan petugas lapangan terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

WhatsApp Image 2026-08-06 at 11.30.05(1).jpeg

Mengawali kegiatan, Sekretaris Pengadilan Agama Tulungagung menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan melalui surat tercatat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung menegaskan bahwa surat panggilan sidang bukan sekadar surat biasa, melainkan dokumen hukum yang menjadi dasar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, proses penyampaiannya harus memenuhi ketentuan hukum acara agar sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam persidangan. Beliau juga menekankan bahwa mekanisme panggilan melalui surat tercatat merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, PERMA Nomor 7 Tahun 2022, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

WhatsApp Image 2026-08-06 at 11.30.05.jpeg

Dalam sesi monitoring dan evaluasi, berbagai kendala pelaksanaan panggilan sidang menjadi pembahasan utama. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung menjelaskan bahwa pelaksanaan pengiriman dokumen tersebut harus sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, terutama mengenai kewajiban bertemu langsung dengan pihak yang dipanggil, memperoleh tanda tangan penerima, serta mengikuti prosedur apabila pihak tidak berada di alamatnya. Berbagai permasalahan yang ditemukan antara lain surat diterima oleh tetangga atau anak di bawah umur, alamat para pihak yang tidak sesuai, rumah kosong, hingga ketidaksesuaian informasi pada relaas panggilan. Panitera Pengadilan Agama Tulungagung juga menambahkan bahwa bukti penyampaian surat harus dilengkapi dengan foto penerima, tanda tangan, serta geotagging lokasi guna menjamin keabsahan administrasi persidangan. Para hakim turut menyampaikan pengalaman mereka menangani perkara yang terkendala akibat relaas panggilan yang tidak sesuai kondisi di lapangan sehingga memerlukan evaluasi secara menyeluruh.

WhatsApp Image 2026-08-06 at 11.30.05(2).jpeg

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tulungagung menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pembinaan kepada petugas lapangan agar bekerja sesuai SOP serta memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Agama Tulungagung. Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan grup WhatsApp yang melibatkan aparatur Pengadilan Agama Tulungagung dan PT Pos Indonesia sebagai media komunikasi cepat dalam menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung juga menginstruksikan agar SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dibagikan kepada seluruh petugas lapangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas, sekaligus mengingatkan pentingnya membangun integritas, profesionalisme, dan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Tulungagung dan PT Pos Indonesia semakin kuat sehingga pelaksanaan panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan melalui surat tercatat dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.