PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
DI KECAMATAN BOYOLANGU DAN KECAMATAN TULUNGAGUNG
Jum'at tanggal 23 Agustus 2019, Pengadilan Agama Tulungagung mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dengan nomor perkara 07xx/Pdt.G/2019/PA.TA. Pemeriksaan Setempat merupakan pemeriksaan atau sidang oleh Hakim atau Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan. Tujuan dari Pemeriksaan Setempat ini untuk memperjelas fakta atau objek yang sedang disengketakan. Objek sengketa berada di wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Tulungagung yaitu di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu dan Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim yang ditunjuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat untuk perkara tersebut terdiri dari Drs. KH. Taufiqurrohman, S.H.,M.H., Drs. Ngizzuddin Wangidi dan Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H., serta dibantu oleh Dra. Noor Inayati
