Pemeriksaan Setempat di Desa Dono Kecamatan Sendang Kab. Tulungagung

Petugas dari Pengadilan Agama Tulungagung meninjau lokasi obyek pemeriksaan setempat di desa Dono kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung,
Rabu (13/05/2020).
Tulungagung - Petugas dari Pengadilan Agama Tulungagung melakukan koordinasi dengan perangkat desa Dono
kecamatan Sendang kabupaten Tulungagung dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara yang
terdaftar pada Pengadilan Agama Tulungagung dengan nomor perkara 0467/Pdt.G/2020/PA.TA pada hari ini Rabu,
13 Mei 2020.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini diikuti oleh para pihak berperkara dengan obyek pemeriksaan berupa 2 (dua)
bidang tanah dengan status gono-gini (harta bersama) pihak penggugat dan tergugat. Obyek tersebut terletak di
desa Dono kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Berkat koordinasi yang baik dengan perangkat desa Dono
kecamatan Sendang kabupaten Tulungagung sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.
