Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 843

batas kewenangan 1batas kewenangan 2batas kewenangan 3

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1881/DJA/HM.00/6/2021, hari ini Jumát 18 Juni 2021 pukul 09.00 Wib bertempat di ruang Media Center Ketua Pengadilan Agama Tulungagung (Drs. H. Purnomo, M.Hum.) mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama secara Virtual oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial (YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H) dengan tema "Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim".

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.