Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 1889

Lampiran II Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Nomor                         : 441/DJA/0T.00/1/2022

Tanggal                       : 31 Januari 2022

PERSYARATAN LEGALISASI

A, Persyaratan Legalisasi yang diajukan Pemohon Langsung

1. KTP/Paspor Pemohon;

2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

3. Asli dan fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi.

B. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Keluarga/Kerabat Dekat Pemohon

1. Surat Kuasa (Keluarga/Kerabat);

2. KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (Keluarga/Kerabat);

3. Salinan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum;

4. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi;

5. Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa (Keterangan bahwa benar Pemohon dan

Penerima Kuasa adalah Keluarga / Kerabat).

C. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Kuasa Instansi/Biro Jasa

  1. Surat Kuasa (Biro Jasa/Instansi Bergerak dibidang Hukum); jika Pemberi Kuasa berada diluar Negeri harus disahkan oleh pejabat KBRI
  2. Kuasa dari instansi melampirkan:
    1. Surat Tugas sesuai Kartu Pegawai;
    2. Kartu Pegawai.
  3. Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
  4. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi;
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP (Bergerak dibidang Hukum/Jasa Legalisasi Dokumen)/Kartu Advokat.LAMPIRAN2 min

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.