Lampiran II Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Nomor : 441/DJA/0T.00/1/2022
Tanggal : 31 Januari 2022
PERSYARATAN LEGALISASI
A, Persyaratan Legalisasi yang diajukan Pemohon Langsung
1. KTP/Paspor Pemohon;
2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Asli dan fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi.
B. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Keluarga/Kerabat Dekat Pemohon
1. Surat Kuasa (Keluarga/Kerabat);
2. KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (Keluarga/Kerabat);
3. Salinan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum;
4. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi;
5. Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa (Keterangan bahwa benar Pemohon dan
Penerima Kuasa adalah Keluarga / Kerabat).
C. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Kuasa Instansi/Biro Jasa
- Surat Kuasa (Biro Jasa/Instansi Bergerak dibidang Hukum); jika Pemberi Kuasa berada diluar Negeri harus disahkan oleh pejabat KBRI
- Kuasa dari instansi melampirkan:
- Surat Tugas sesuai Kartu Pegawai;
- Kartu Pegawai.
- Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
- Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi;
- Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP (Bergerak dibidang Hukum/Jasa Legalisasi Dokumen)/Kartu Advokat.

