

Dalam rangka mewujudkan upaya tata tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum Barang Milik Negara(BMN) sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yaitu tentang pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah.
BUA MARI mengadakan rapat pada Kamis, 09 Juni 2022 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB dengan tema “Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN berupa Aset Tetap yang Digunakan dalam Operasi Pemerintahan, Aset Tak Berwujud yang Tidak Digunakan dalam Operasional, dan Aset Tetap Renovasi”.
Undangan rapat tersebut disampaikan melalui surat digital oleh Sekretaris BUA MARI Ibu Rosfiana, SH., M.H. Rapat diikuti oleh staf BMN Sub Bagian Umum dan Keuangan di Ruang Media Center. Harapannya setelah mengikuti rapat tersebut, kualitas pengelolaan BMN dapat berjalan secara optimal.
#patawbk
