Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 515

WhatsApp Image 2022-06-10 at 13.55.47.jpegWhatsApp Image 2022-06-10 at 13.55.47 (1).jpegWhatsApp Image 2022-06-10 at 13.55.46.jpeg

Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, Drs. Zainal Farid, S.H., M.HE selaku Pembina Utama Muda, IV/c dan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Kelas IA memberikan instruksi untuk mengadakan sidang keliling berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung nomor W13-A11/3317/HK.05/6/2022 tanggal 8 Juni 2022.

Dengan biaya perjalanan biasa yang dibebankan DIPA Pengadilan Agama Tulungagung dengan Mata Akun Anggaran 524113.

Adapun pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk melaksakan sidang keliling di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru adalah:
Majelis Hakim :
1. Drs. H. Busra, M.H. (Ketua Majlis)
2. Drs. H. Imam Rosidin, M.H. (Hakim Ketua)
3. Drs. H. M. Daim Khoiri, S.H.,M.Hum (Hakim Anggota)
4. Hj. Heny Subakti R.F., S.H.,M.H. (Panitera Pengganti)
Administrasi
1. Amir Hamzah, S.H. (Admin Kepaniteraan)
2. Ahmad Iksan, S.H.,M.H. (Admin Kesekretariatan)
3. Khusnul Maslikhatin, S.Sos. Kesekretariatan)

Pelaksanaan sidang keliling di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru sendiri menyidangkan sebanyak 18 perkara. Pelaksanaan sidang keliling sendiri sampai dengan tanggal 10 Juni 2022 adalah sebanyak 60 (enam puluh) perkara atau sekitar 40% dari target realisasi sidang keliling sebanyak 150 perkara pada tahun 2022.

#patawbk

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.