


Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, Drs. Zainal Farid, S.H., M.HE selaku Pembina Utama Muda, IV/c dan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Klas IA memberikan instruksi untuk mengadakan sidang keliling berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung nomor W13-A1 1/3333/HK.05/6/2022 tanggal 8 Juni 2022.
Dengan biaya perjalanan biasa yang dibebankan DIPA Pengadilan Agama Tulungagung dengan Mata Akun Anggaran 524113.
Adapun pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk melaksakan sidang keliling di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut adalah:
Majelis Hakim :
1. Drs. H. Muqoddar, S.H. (Ketua Majlis)
2. Drs. Mohammad Huda Najaya, M.H. (Hakim Ketua)
3. Drs. H. Helman, M.H. (Hakim Anggota)
4. Dra. Noor Inayati (Panitera Pengganti)
Administrasi
1. Sugeng Supriadi, S.H. (Admin Kepaniteraan)
2. Riky Y ohana, S.E., M.H. (Admin Kesekretariatan)
3. Sunarji, S.H. (Admin Kesekretariatan)
Pelaksanaan sidang keliling di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut sendiri berjalan sangat tertib dengan menyidangkan sebanyak 8 perkara. Pelaksanaan sidang keliling sendiri sampai dengan tanggal 10 Juni 2022 adalah sebanyak 60 (enam puluh) perkara atau sekitar 40% dari target realisasi sidang keliling sebanyak 150 perkara pada tahun 2022.
#patawbk
